Sekilas Mengenai Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Larangan


Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Larangan terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Posisi PPP Larangan berada di pesisir laut Jawa dan berbatasan dengan desa Kramat (timur), Bongkok (selatan), dan Padaharja (barat).

Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan adalah pelabuhan perikanan type B yang memiliki lahan seluas 51.310 M². Secara geografis PPP Larangan berada di jalur pantura dengan jarak 4,4 Km ke arah timur dari gerbang timur Kota Tegal. PPP Larangan memiliki akses yang mudah untuk di tempuh karena berada 6,9 Km dari Stasiun Kota Tegal dan setiap saat jalan pantura dilalui oleh bus umum. PPP Larangan memiliki visi yaitu "Menjadi pelabuhan perikanan yang mampu mendukung industri perikanan di Jawa Tengah Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.Tercatat 169 kapal yang terdiri dari kapal diatas 10 GT adalah 17 kapal dan kapal dibawah 10 GT adalah 152 kapal. Alat tangkap yang digunakan adalah purse seine dan komoditas utamanya adalah Teri Nasi. Munjungagung adalah salah satu desa nelayan di pesisir Kabupaten Tegal karena letaknya di wilayah Pantura, maka banyak pula penduduknya yang berprofesi sebagai nelayan dan terkenal dengan tradisi sedekah laut (nyadran) yang diadakan setiap tahunnya.





Nelayan di PPP Larangan adalah nelayan kecil yang sebagian besar armada kapalnya berbahan kayu berukuran kurang dari 10 GT. Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) bervariasi dari 2 sampai dengan 12 orang setiap kapal tergantung jenis alat penangkap ikan dan ukuran kapal. Waktu opersional/trip nelayan di PPP Larangan adalah berangkat pada dini hari sekitar pukul 4 pagi dan pulang siang hari sekitar pukul 9 hingga 4 sore. Para nelayan melaut hanya 1 hari (one day fishing) di perairan sekitar Karang Jeruk 2-3 mil dari garis pantai Larangan.
Komoditas utama hasil tangkapan adalah ikan teri (Stolephorus sp), Sedangkan untuk komoditas tambahan berupa ikan bawal, barracuda, kembung, pepirik, tegawaja, pepirik, tengiri udang dan cumi - cumi. Sistem pemasaran menggunakan lelang di TPI yang dibeli oleh pedagang (bakul) pengepul dan pengrajin olahan tradisonal ikan asin kering.


Kapal yang bersandar di PPP Larangan memiliki rentang kapasitas antara 1 hingga 15 GT dengan menerapkan sistem one day fishing, sehingga hasil tangkapan yang didapat tidak terlalu banyak dan variasi jenis tangkapan ikan yang sedikit pula. Data produksi PPPLarangan per bulan dari tahun 2017 hingga 2019 kami sampaikan sebagai berikut : 

     Menurut undang-undang perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan perikanan secara profesional, andal, berkemampuan tinggi, dan efisien maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelabuhan perikanan merujuk pada ketentuan sebagai berikut :
  • 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  • 2. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan
  • 3. Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
  • 4. DPA Nomor 01936/DPA/2018 tanggal 29 Desember 2017.
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Larangan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kelas B lingkup Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan dan kesyahbandaran. PPP Larangan berkedudukan di Kabupaten Tegal didirikan tahun 2017 sebagai dasar pembentukan yaitu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Fungsi pemerintahan meliputi:
a. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 
d. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
f. pelaksanaan kesyahbandaran;
g. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas 
    perikanan;
i. tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j. pemantauan wilayah pesisir;
k. pengendalian lingkungan;
l. kepabeanan; dan/atau
m. keimigrasian.
Perlu diketahui untuk menjalankan fungsi sebagai pelaksanaan kesyahbandaran, PPP Larangan dapat melayani berbagai perijinan seperti BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) Surat Keterangan Andon, Rekomendasi BBM. Pelayanan perijinan tersebut dapat dilayani melalui secara elektronik melalui E-service DKP Jateng yang dapat diakses melalui situs blog ini, atau dapat langsung datang ke kantor PPP Larangan.
Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan, meliputi:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. pelayanan bongkar muat ikan;
c. pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan;
f. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g. pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h. wisata bahari dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan perturan perundangan lainnya.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan pada Bagian Ketiga Fasilitas Pelabuhan Perikanan Pasal 4 Ayat 1 Dalam rangka menunjang fungsi pelabuhan perikanan, setiap pelabuan perikanan memiliki fasilitas yang terdiri dari : 

A. Fasilitas pokok;
  • Lahan = PPP Larangan memiliki luas lahan ±21.000 M² + 29.910 M²
  • Kolam Pelabuhan dan Dermaga = PPP Larangan memiliki kolam pelabuhan dengan panjang 130 meter dan lebar 96 meter.
  • Alur pelayaran
  • Jalan komplek
  • Drainase
  • Sitepile= panjang 90m dan lebar 40cm
  • Breakwater 1= breakwater 1 PPP larangan memiliki panjang 255 m dan lebar 8 m
  • Breakwater 2 = breakw ater 2 PPP larangan memiliki panjang 215 m dan lebar 10 m
B. Fasilitas fungsional;
  • Sumur Bor dan Tower air  DAK TA 2017
  • Docking Kapal
  • SPBN Solar P = 4m dan L = 25m (Kegiatan InGub Jateng)
  • TPI  P = 36m dan L  = 14m
  • Unit Pengolahan Ikan Teri
  • Depot Es
  • Kantor PPI Larangan
  • Poskamladu 
C. Fasilitas penunjang.
  • Kantor PPP Larangan P=27,5 m L=21,5m
  • MPoskamladu
  • MCK umum P = 25m dan L = 4m
  • Mushola P = 12m dan L = 10
  • Tempat parkir
Melihat kondisi pelabuhan sekitar yaitu PPP Tegalsari yang telah kelebihan kapasitas tampung kapal hingga mencapai kawasan pelabuhan PT. PELINDO, sehingga diperlukan pelabuhan yang mampu menampung kapal dari PPP Tegalsari. PPP Larangan memiliki pandangan untuk menjawab issue tersebut, karena lokasinya yang strategis dekat dengan PPP Tegalsari, memiliki area yang luas dan kondisi kolam tampung yang sudah mulai penuh,  sehingga hal ini menjadi urgensi diperlukannya pengembangan kawasan pelabuhan. Rencana pengembangan kawasan PPP Larangan saat ini telah mencapai tahapan review design pengembangan pelabuhan yang sebelumnya telah mengajukan Sertifikasi Hak Pakai ke BPN untuk pengembangan kawasan PPP Larangan. Rencana pengembangan pelabuhan dilakukan ke sisi pantai Larangan seluas 29.910 M².

Komentar

Postingan Populer