LAPORAN KEGIATAN REMBUG GAYENG MENGENAI SOSIALISASI MEKANISME PERIJINAN DAN KARTU NELAYAN
LAPORAN
KEGIATAN
“REMBUG
GAYENG”
TAHUN
ANGGARAN 2020
I.
DASAR.
1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil
Gubernur, Pimpinanan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegaawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium/Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2018.
6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2018
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas
Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Nomor 03090/DPA/2019 tanggal 28 Desember 2018 pada kegiatan Pengelolaan
dan Pengembangan Sarana Prasarana PPP Larangan Kelas B pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
II. TUJUAN.
Tujuan Kegiatan Rembug Gayeng adalah
pertemuan yang membahas mengenai Sosialisasi
Mekanisme
Peijinan dan Kartu Nelayan yang bertujuan untuk:
1. Mensosialisasikan mengenai macam macam
perijinan kapal perikanan.
2. Menghimbau agar para pemilik kapal dan
nelayan melengkapi perijinan yang digunakan sebagai kelengkapan saat melaut.
3. Menginformasikan mengenai pentingnya memiliki
kartu nelayan sehingga para nelayan dihimbau untuk mengurus pembuatan kartu
nelayan.
III. PELAKSANAAN.
A. Pelaksanaan
Kegiatan:
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10
Maret 2020 di Kantor Pelabuhan
Perikanan Pantai Larangan Jl. Bandeng RT 01/ RW 01 Dk. Larangan Ds. Munjung
Agung Kec. Kramat Kab. Tegal pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
B. Narasumber
Narasumber
pada kegiatan ini adalah
1. Lily
Herlambang, S.Pi, MM (Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal);
2. Yulius
Krishanadi (Kantor
Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal).
C. Peserta
Peserta dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) tamu undangan yang terdiri dari instansi seperti
perwakilan dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, TPI
Larangan, perwakilan HNSI Kantor Desa Munjung Agung, Kantor Kecamatan Kramat, para pemilik
kapal dan nelayan di kawasan Pelabuhan
Perikanan Pantai Larangan.
IV. HASIL KEGIATAN
A. Pengantar
Pimpinan Rapat
Tuti
Suprianti, S.Pi (Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan)
Pertemuan kali ini diadakan untuk mensosialisasikan
pentingnya dalam melengkapi perijinan kapal perikanan dan alur dalam pengurusan
perijinan kapal perinan. Pemilik kapal dan nelayan dihimbau untuk melengkapi
perijianan kapal perikanan, hal ini dilakukan untuk menaati aturan yang berlaku
sehingga pada saat melaut para nelayan dapat merasa tenang tanpa ada perasaan
panik apabila terdapat operasi di laut. Selain itu perijinan ini menjamin
mengenai keamanan saat melaut apabila para nelayan melengkapi semua perijianan
yang ada karena dengan melengkapi perijinan otomatis para memiliki kapal
menyesuaikan kelayakan kapal sesuai aturan yang berlaku baik itu dimesni kapal,
keseuaian alat tangkap dan lain lain, sehingga hal ini dapat ikut menjaga
kelestarian laut juga. Alur pengurusan perijinan kapal baru untuk kapal ≥ 10 GT
dimulai dari pemilik mengajukan rekomendasi kapal baru kepada PPP Larangan,
kemudian PPP Larangan membuatkan pengantar rekomendasi kapal baru kepada DInas
Kelautan dan Perikan Provinsi Jawa Tengah, kemudian melakukan pengajuan
rekomendasi kapal baru melalui website e-service DKP Jateng, kemudian rekomendasi
kapal baru terbit oleh Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah, setelah itu pemilik
mengajukan cek fisik kapal yang digunakan dalam pembuatan Buku Kapal, Kemudian
mengajukan BKP melalui e-service DKP Jateng yang dilengkapi berkas dari OSS dan
Cek Fisik kapal, setelah BKP terbit pemilik kapal dapat mengajukan SIUP/SIPI di
DPMPTSP dengan bukti pembayaran retribusi SIUP/SIPI setelah itu SIPI terbit
oleh DPMPTSP. Untuk Kapal >10 GT perijinan dari DKP Provinsi Jateng hanya
membuat BKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) dengan alur pemilik mengajukan
BPKP di PPP Larangan, kemudian PPP Larangan melakukan pengecekan kapal dan
membuat surat pengantar yang kemudian diajkuan melalui website E-Service DKP
Jateng. Untuk persyaratan perijianan lebih detail para pemilik kapal dapat
melihat melalui website E-Service DKP Jateng. Website ini melayani beberapa
perijinan yang diterbitkan oleh DKP Jateng antara lain BKP, BPKP, beberapa
rekomendasi seperti rekomendasi kapal baru, rekomendasi balik nama kapal,
rekomendasi perpanjangan SIPI, dan STKA (SUrat Tanda Keterangan Andon).
B. Paparan
Narasumber
1.
Yulius
Krishanadi (Kantor
Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal).
Dokumen atau perijinan
kapal yang dikeluarkan oleh KSOP terbagi menjadi 2 kategori yaitu kapal ≤ 7 GT
dan Kapal > 7 GT. Untuk kapal dibawah dan sama dengan 7 GT, KSOP menerbitkan
Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil). Sedangkan untuk kapal diatas 7 GT,
KSOP menerbitkan Surat Ukur Kapal, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Surat Tanda
kebangsaan Kapal (Pas Besar) dan Sertifikat Keselamatan Kapal. Saat ini pas
besar dan kecil berlaku 12 yang tiap tahun wajib melakukan endorse di halaman
kedua dan ketiga. Pada Tahun 2019 KSOP pernah mengadakan Gerai Perijinan namun
terkendala persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi sehingga banyak dokumen
yang belum dapat diterbitkan. KSOP tidak memungut biaya dalam pembuatan Pas
Kecil, namun dalam pembuatan Pas Besar terdapat tarif PNPB (Penerimaan Negara
Bukan Pajak). Dalam pengajuan Surat Ukur Kapal diperlukan surat permohonan yang
diketahui Kelurahan hingga Kecamatan setempat, maka dalam hal ini Lurah atau
Kepala Desa dan Camat juga memilki peran dalam pengajuan Surat Ukur Kapal.
Untuk Kapal dibawah samadengan 7 GT memiliki alur pengajuan Pas Kecil sebagai
berikut: Permohonan diajukan oleh pemilik dengan melapirkan Bukti hak milik
atas kapal, Surat tu7kang, KTP, Foto kapal, Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan
Perikanan, Surat persetujuan nama kapal (online), Kemudian KSOP melakukan
pengecekan legalitas dan kelengkapan dokumen persyratan, jika dokumen
persyratan lengkap dan sah maka KSOP melakukan pengukuran fisik kapal oleh ahli
ukur, kemudian KSOP membuat laporan hasil pengukuran / daftar ukur dan surat
keterangan data ukur dan tonase kapal maka setelah itu terbiltah pas kecil. Pas
Kecil ini berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran dan nama kapal
tidak berubah. Berbeda dengan Pas Kecil, Pas Besar memerlukan persyaratan Surat
Ukur dan Grosse Akta yang diterbitkan oleh KSOP. Penerbitan Surat Ukur
memerlukan beberapa persyaratan anatara lain: Surat Tukang Asli diketahui Lurah
dan Camat, Surat Keterangan Hak Milik diketahui Lurah dan Camat, Fc. KTP
pemilik, Fc. NPWP pemilik, Persetujuan Nama Kapal (Online) untuk kapal baru,
Surat Rekomendasi dari KKP, Fc. Akta Jual Beli, dan Fc. Grose Akte. Setelah
persyaratan lengkap barulah diserahkan kepada KSOP. Kemudian KSOP melakukan
pengukuran fisik kapal yang dilakukan oleh ahli ukur yang kemudian dibuat
daftar ukur dan disahkan untuk menjadi surat ukur tetap. Stelah surat ukur
keluar maka pemilik kapal dapat membuat grosse akta yang memilki persyaratan
anatara lain : Surat Permohonan, Copy
Surat ukur, Copy KTP (jika pemilik perorangan), Anggaran dasar perusahan dan
pengesahan Menkumham (jika pemilik badan usaha), Surat Kuasa penghadap (jika
dikuasakan), dan Bukti Kepemilikan (terdiri dari Surat Keterangan Tukang yang
diketahui lurah setempat dan Surat Keterangan Hak Milik yang diketahui lurah
dan camat setempat). Setelah persyaratan lengkap, berkas dapat diserahkan di
KSOP. Lama proses penerbitan grosse akta 1 (satu) hari kerja, apabila dokumen
lengkap dan memenuhi persyaratan, Pembuatan Grosse Akta ini dikenakan biaya
sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016, tentang PNBP. Setelah Surat Ukur dan Grosse Akta
jadi, maka pemilik dapat mengajukan pembuatan PAS Besar dengan menambahkan
syarat Foto copy KTP Pemilik, Surat Permohonan dari Pemilik dan Surat kuasa
dari pemilik bermaterai bila dikuasakan. Setelah lengkap permohonan maka
persyaratan dapat diserahkan kepada petugas di KSOP dan menunggu Pas Besar
jadi.
2.
Lily
Herlambang, S.Pi, MM (Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal);
Kartu Nelayan
merupakan produk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan Pemerintah
Pusat yang mengeluarkan Kartu KUSUKA. Kartu Nelayan Jawa Tengah adalah Kartu
Elektronik yang di desain khusus untuk Nelayan, yang berfungsi sebagai : Kartu Debit
BRI subsidi di EDC BRI dan Kartu yang dapat membaca kuota BBM subsidi di EDC
BRI. Pembuatan Kartu Nelayan dapat dilakukan dengan langkah Nelayan harus
membuka/memiliki rekening tabungan dan
Kartu Subsidi Nelayan untuk melakukan pembayaran BBM, kemudian Nelayan
mendatangi SKPD (DKPP Kab. Tegal, Suku Dinas Perikanan & Kelautan, lainnya)
untuk mendaftarkan Kartu Nelayan dan
memperoleh kuota BBM, lalu SKPD
mendaftarkan data nelayan (nama, alamat, tempat tgl lahir, NIK,
pemilik/abk, jabatan di atas kapal) Data Kapal: nama kapal, ukuran dan jenis
alat tangkap. Sebagai persyaratan pembuatan Kartu Nelayan di Sistem SKPD. Kartu
Nelayan memiliki beberapa kegunaan anatara lain: Menyimpan data nelayan dan
kapal ukuran < 30 GT di Jawa Tengah, Proses penyaluran yang efisien dan
tepat sasaran serta terkontrol, Perizinan akan lebih mudah dengan satu kartu, Seluruh
transaksi lelang akan termonitor dan dapat dipertanggungjawabkan, Transaksi
Cashless, sehingga pembayaran menjadi lebih mudah dan aman, dan Kartu juga akan
berfungsi dalam penyaluran bantuan seperti Asuransi Nelayan.
C. Catatan
Peserta
Pertanyaan
pertama oleh Bapak Darpin (Nelayan) yang menanyakan bahwa “semua pengurusan
perijinan sebenarnya gampang apabila ada yang paham mengenai perijinan ini,
namun kalau ikut sosialisai seperti ini informasinya kapal yang kurang dari 10
GT gratis dalam mengurus perijinan, tapi kenapa ada tarif hingga Rp. 250.000?”.
Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Ibu Tuti Suprianti (Kepala PPP Larangan)
bahwa “dalam pengurusan perijianan kapal dibawah 10 GT dianggap berbayar karena
dalam pengurusan perijinan tersebut menggunakan jasa orang lain sehingga tariff
tersbut merupaka tariff yang dikeluarkan oleh pihak yang menguruskan untuk
biaya operasional dalam menguruskan perijinan tersebut, jadi tariff tersbut
bukan dari pihak KSOP yang mengeluarkan. Maka diharapkan para pemilik kapal
untuk mengurus perijinan sendiri tanpa jasa orang lain, sehingga dapat untuk
membuktikan apakah perijinan tesebut berbayar atau tidak”.
Pertanyaan
kedua oleh Bapak Taryono (Kepala TPI Larangan) yang menanyakan mengenai mengapa
perahu kecil banyak kendala dalam pengurusan perijinan? Seperti dulu dibuat di
Pemkab lalu perijianan tersebut dilimpahkan ke KSOP sehingga banyak kendala
dalam melengkapai persyaratan seperti surat tukang dan surat hak milik.
Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Bapak Yulius Krishanadi (KSOP) bahwa
terdapat pelimpahan perijianan dari DInas Perhubungan ke KSOP yang sebelum
ditangani oleh Dinas Perhubungan (Tahun 2012) tapi karena SDM tidak mendukung
maka pada Perijinan ini dtangani oleh KSOP kembali. Yang dimaksud SDM tidak
mendukung adalah tidak adanya Ahli Ukur di Pemkab, sehingga pada saat ditangani
oleh Dishub semua kapal disamaratakan ukurannya sehingga ini menyalahi aturan.
Dan ketika ditangani oleh KSOP maka semua ukuran berubah sesuai hasil yang
sebenarnya. Untuk pengurusan Pas Kecil pembuatan Surat ukur hanya diketahui
oleh Keluarahan saja. Bukan untuk mempersulit nelayan tapi aturan dan
persyaratan ini dibuat ada maksud tujuan tertentu demi kenyamanan dan
keslamatan saat bekerja di laut.
Pertanyaan
ketiga oleh Bapak Teguh Suwono (Penyuluh Perikanan) yang menanyakan apakah
kartu nelayan ini produk nasional atau provinsi? Sehingga para penyuluh bingung
yang digunakan yang mana KUSUKA atau Kartu nelayan?. Pertanyaan ini ditanggapi
oleh Ibu Tuti Suprianti (Kepala PPP Larangan) bahwa Kartu Nelayan merupakan
produk Pemerintah Provinsi. Namun hingga saat ini masih ada perdebatan yang
harus dimilki nelayan Jawa Tengah yaitu cukup Kartu Nelayan saja atau harus
dengan KUSUKA. Semoga permasalahan dapat dicari solusi antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi, sehingga tidak terdapat benturan produk seperti Kartu
Nelayan dan KUSUKA.
D. Kesimpulan
1. Perijinan
dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
(a) Untuk
Kapal > 7 GT:
(i) Rekomendasi
Kapal Baru
(ii) BKP
(Buku Kapal Perikanan)
(iii) SIUP/SIPI
(Surat Ijin Usaha Perikanan/Surat Ijin Penangkapan Ikan) di DPMPTSP
(iv) BPKP
(Bukti Pencatatan Kapal Perikanan)
(b) Untuk
Kapal ≤ 7 GT:
(i) BPKP
(Bukti Pencatatan Kapal Perikanan)
Perijinan
dari KSOP:
(a) Untuk
Kapal >7 GT:
(i)
Surat Ukur Kapal
(ii)
Grose Akta Pendaftaran Kapal
(iii)
Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar)
(iv)
Sertifikat Keselamatan Kapal
(b) Untuk
Kapal ≤ 7 GT:
(i)
Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
2. Setelah
mengetahui apa saja perijinan yang dbutuhkan dan bagaimana caranya, dihimbau
para pemilik kapal mulai melengkapi perijinannya. Apalagi untuk kapal dibawah 7
GT tidak dipungut tariff (gratis) apabila mengurus sendiri tanpa perantara
orang lain.
3. Nelayan
sangat penting memiliki kartu nelayan, karena kartu nelayan memilki beberapa
kegunaan anatara lain: Menyimpan data nelayan dan kapal ukuran < 30 GT di
Jawa Tengah, Proses penyaluran yang efisien dan tepat sasaran serta terkontrol,
Perizinan akan lebih mudah dengan satu kartu, Seluruh transaksi lelang akan
termonitor dan dapat dipertanggungjawabkan, Transaksi Cashless, sehingga
pembayaran menjadi lebih mudah dan aman, dan Kartu juga akan berfungsi dalam
penyaluran bantuan seperti Asuransi Nelayan.
V. PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kegiatan
Rembug Gayeng mengenai Sosialisasi Mekanisme
Peijinan dan Kartu Nelayan dapat
terlaksana dan berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir acara. Semoga
laporan yang telah tersusun ini dapat bermanfaat dan menjadi dasar pertemuan
semacam dimasa datang.
Semoga
upaya yang telah dilaksanakan dapat menjawab semua tujuan dalam kegiatan ini dan
kami ucapapkan terima kasih atas segala dukungannya.
Komentar
Posting Komentar