LAPORAN KEGIATAN REMBUG GAYENG MENGENAI SOSIALISASI MEKANISME PERIJINAN DAN KARTU NELAYAN


LAPORAN KEGIATAN
“REMBUG GAYENG
TAHUN ANGGARAN 2020

I.        DASAR.

1.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
3.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinanan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegaawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri  Sipil  dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
4.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium/Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
5.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018.
6.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
7.      Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 03090/DPA/2019 tanggal 28 Desember 2018 pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sarana Prasarana PPP Larangan Kelas B pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.

II.      TUJUAN.

Tujuan Kegiatan Rembug Gayeng adalah pertemuan yang membahas mengenai Sosialisasi Mekanisme Peijinan dan Kartu Nelayan yang bertujuan untuk:
1.    Mensosialisasikan mengenai macam macam perijinan kapal perikanan.
2.    Menghimbau agar para pemilik kapal dan nelayan melengkapi perijinan yang digunakan sebagai kelengkapan saat melaut.
3.    Menginformasikan mengenai pentingnya memiliki kartu nelayan sehingga para nelayan dihimbau untuk mengurus pembuatan kartu nelayan.

III.     PELAKSANAAN.
A.   Pelaksanaan Kegiatan:
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan Jl. Bandeng RT 01/ RW 01 Dk. Larangan Ds. Munjung Agung Kec. Kramat Kab. Tegal pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

B.   Narasumber
Narasumber pada kegiatan ini adalah
1.    Lily Herlambang, S.Pi, MM (Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal);
2.    Yulius Krishanadi (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal).

C.      Peserta
Peserta dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) tamu undangan yang terdiri dari instansi seperti perwakilan dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, TPI Larangan, perwakilan HNSI Kantor Desa Munjung Agung, Kantor Kecamatan Kramat, para pemilik kapal dan nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan.

IV.   HASIL KEGIATAN
A.   Pengantar Pimpinan Rapat
       Tuti Suprianti, S.Pi (Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan)
Pertemuan kali ini diadakan untuk mensosialisasikan pentingnya dalam melengkapi perijinan kapal perikanan dan alur dalam pengurusan perijinan kapal perinan. Pemilik kapal dan nelayan dihimbau untuk melengkapi perijianan kapal perikanan, hal ini dilakukan untuk menaati aturan yang berlaku sehingga pada saat melaut para nelayan dapat merasa tenang tanpa ada perasaan panik apabila terdapat operasi di laut. Selain itu perijinan ini menjamin mengenai keamanan saat melaut apabila para nelayan melengkapi semua perijianan yang ada karena dengan melengkapi perijinan otomatis para memiliki kapal menyesuaikan kelayakan kapal sesuai aturan yang berlaku baik itu dimesni kapal, keseuaian alat tangkap dan lain lain, sehingga hal ini dapat ikut menjaga kelestarian laut juga. Alur pengurusan perijinan kapal baru untuk kapal ≥ 10 GT dimulai dari pemilik mengajukan rekomendasi kapal baru kepada PPP Larangan, kemudian PPP Larangan membuatkan pengantar rekomendasi kapal baru kepada DInas Kelautan dan Perikan Provinsi Jawa Tengah, kemudian melakukan pengajuan rekomendasi kapal baru melalui website e-service DKP Jateng, kemudian rekomendasi kapal baru terbit oleh Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah, setelah itu pemilik mengajukan cek fisik kapal yang digunakan dalam pembuatan Buku Kapal, Kemudian mengajukan BKP melalui e-service DKP Jateng yang dilengkapi berkas dari OSS dan Cek Fisik kapal, setelah BKP terbit pemilik kapal dapat mengajukan SIUP/SIPI di DPMPTSP dengan bukti pembayaran retribusi SIUP/SIPI setelah itu SIPI terbit oleh DPMPTSP. Untuk Kapal >10 GT perijinan dari DKP Provinsi Jateng hanya membuat BKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) dengan alur pemilik mengajukan BPKP di PPP Larangan, kemudian PPP Larangan melakukan pengecekan kapal dan membuat surat pengantar yang kemudian diajkuan melalui website E-Service DKP Jateng. Untuk persyaratan perijianan lebih detail para pemilik kapal dapat melihat melalui website E-Service DKP Jateng. Website ini melayani beberapa perijinan yang diterbitkan oleh DKP Jateng antara lain BKP, BPKP, beberapa rekomendasi seperti rekomendasi kapal baru, rekomendasi balik nama kapal, rekomendasi perpanjangan SIPI, dan STKA (SUrat Tanda Keterangan Andon). 

B.   Paparan Narasumber           
1.    Yulius Krishanadi (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal).
Dokumen atau perijinan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP terbagi menjadi 2 kategori yaitu kapal ≤ 7 GT dan Kapal > 7 GT. Untuk kapal dibawah dan sama dengan 7 GT, KSOP menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil). Sedangkan untuk kapal diatas 7 GT, KSOP menerbitkan Surat Ukur Kapal, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Surat Tanda kebangsaan Kapal (Pas Besar) dan Sertifikat Keselamatan Kapal. Saat ini pas besar dan kecil berlaku 12 yang tiap tahun wajib melakukan endorse di halaman kedua dan ketiga. Pada Tahun 2019 KSOP pernah mengadakan Gerai Perijinan namun terkendala persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi sehingga banyak dokumen yang belum dapat diterbitkan. KSOP tidak memungut biaya dalam pembuatan Pas Kecil, namun dalam pembuatan Pas Besar terdapat tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam pengajuan Surat Ukur Kapal diperlukan surat permohonan yang diketahui Kelurahan hingga Kecamatan setempat, maka dalam hal ini Lurah atau Kepala Desa dan Camat juga memilki peran dalam pengajuan Surat Ukur Kapal. Untuk Kapal dibawah samadengan 7 GT memiliki alur pengajuan Pas Kecil sebagai berikut: Permohonan diajukan oleh pemilik dengan melapirkan Bukti hak milik atas kapal, Surat tu7kang, KTP, Foto kapal, Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Surat persetujuan nama kapal (online), Kemudian KSOP melakukan pengecekan legalitas dan kelengkapan dokumen persyratan, jika dokumen persyratan lengkap dan sah maka KSOP melakukan pengukuran fisik kapal oleh ahli ukur, kemudian KSOP membuat laporan hasil pengukuran / daftar ukur dan surat keterangan data ukur dan tonase kapal maka setelah itu terbiltah pas kecil. Pas Kecil ini berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran dan nama kapal tidak berubah. Berbeda dengan Pas Kecil, Pas Besar memerlukan persyaratan Surat Ukur dan Grosse Akta yang diterbitkan oleh KSOP. Penerbitan Surat Ukur memerlukan beberapa persyaratan anatara lain: Surat Tukang Asli diketahui Lurah dan Camat, Surat Keterangan Hak Milik diketahui Lurah dan Camat, Fc. KTP pemilik, Fc. NPWP pemilik, Persetujuan Nama Kapal (Online) untuk kapal baru, Surat Rekomendasi dari KKP, Fc. Akta Jual Beli, dan Fc. Grose Akte. Setelah persyaratan lengkap barulah diserahkan kepada KSOP. Kemudian KSOP melakukan pengukuran fisik kapal yang dilakukan oleh ahli ukur yang kemudian dibuat daftar ukur dan disahkan untuk menjadi surat ukur tetap. Stelah surat ukur keluar maka pemilik kapal dapat membuat grosse akta yang memilki persyaratan anatara lain :  Surat Permohonan, Copy Surat ukur, Copy KTP (jika pemilik perorangan), Anggaran dasar perusahan dan pengesahan Menkumham (jika pemilik badan usaha), Surat Kuasa penghadap (jika dikuasakan), dan Bukti Kepemilikan (terdiri dari Surat Keterangan Tukang yang diketahui lurah setempat dan Surat Keterangan Hak Milik yang diketahui lurah dan camat setempat). Setelah persyaratan lengkap, berkas dapat diserahkan di KSOP. Lama proses penerbitan grosse akta 1 (satu) hari kerja, apabila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, Pembuatan Grosse Akta ini dikenakan biaya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016, tentang PNBP. Setelah Surat Ukur dan Grosse Akta jadi, maka pemilik dapat mengajukan pembuatan PAS Besar dengan menambahkan syarat Foto copy KTP Pemilik, Surat Permohonan dari Pemilik dan Surat kuasa dari pemilik bermaterai bila dikuasakan. Setelah lengkap permohonan maka persyaratan dapat diserahkan kepada petugas di KSOP dan menunggu Pas Besar jadi.

2.    Lily Herlambang, S.Pi, MM (Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal);
Kartu Nelayan merupakan produk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Kartu KUSUKA. Kartu Nelayan Jawa Tengah adalah Kartu Elektronik yang di desain khusus untuk Nelayan, yang berfungsi sebagai : Kartu Debit BRI subsidi di EDC BRI dan Kartu yang dapat membaca kuota BBM subsidi di EDC BRI. Pembuatan Kartu Nelayan dapat dilakukan dengan langkah Nelayan harus membuka/memiliki rekening tabungan  dan Kartu Subsidi Nelayan untuk melakukan pembayaran BBM, kemudian Nelayan mendatangi SKPD (DKPP Kab. Tegal, Suku Dinas Perikanan & Kelautan, lainnya) untuk mendaftarkan Kartu Nelayan  dan memperoleh kuota BBM, lalu SKPD  mendaftarkan  data  nelayan (nama, alamat, tempat tgl lahir, NIK, pemilik/abk, jabatan di atas kapal) Data Kapal: nama kapal, ukuran dan jenis alat tangkap. Sebagai persyaratan pembuatan Kartu Nelayan di Sistem SKPD. Kartu Nelayan memiliki beberapa kegunaan anatara lain: Menyimpan data nelayan dan kapal ukuran < 30 GT di Jawa Tengah, Proses penyaluran yang efisien dan tepat sasaran serta terkontrol, Perizinan akan lebih mudah dengan satu kartu, Seluruh transaksi lelang akan termonitor dan dapat dipertanggungjawabkan, Transaksi Cashless, sehingga pembayaran menjadi lebih mudah dan aman, dan Kartu juga akan berfungsi dalam penyaluran bantuan seperti Asuransi Nelayan.









C.    Catatan Peserta
                  Pertanyaan pertama oleh Bapak Darpin (Nelayan) yang menanyakan bahwa “semua pengurusan perijinan sebenarnya gampang apabila ada yang paham mengenai perijinan ini, namun kalau ikut sosialisai seperti ini informasinya kapal yang kurang dari 10 GT gratis dalam mengurus perijinan, tapi kenapa ada tarif hingga Rp. 250.000?”. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Ibu Tuti Suprianti (Kepala PPP Larangan) bahwa “dalam pengurusan perijianan kapal dibawah 10 GT dianggap berbayar karena dalam pengurusan perijinan tersebut menggunakan jasa orang lain sehingga tariff tersbut merupaka tariff yang dikeluarkan oleh pihak yang menguruskan untuk biaya operasional dalam menguruskan perijinan tersebut, jadi tariff tersbut bukan dari pihak KSOP yang mengeluarkan. Maka diharapkan para pemilik kapal untuk mengurus perijinan sendiri tanpa jasa orang lain, sehingga dapat untuk membuktikan apakah perijinan tesebut berbayar atau tidak”.
                  Pertanyaan kedua oleh Bapak Taryono (Kepala TPI Larangan) yang menanyakan mengenai mengapa perahu kecil banyak kendala dalam pengurusan perijinan? Seperti dulu dibuat di Pemkab lalu perijianan tersebut dilimpahkan ke KSOP sehingga banyak kendala dalam melengkapai persyaratan seperti surat tukang dan surat hak milik. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Bapak Yulius Krishanadi (KSOP) bahwa terdapat pelimpahan perijianan dari DInas Perhubungan ke KSOP yang sebelum ditangani oleh Dinas Perhubungan (Tahun 2012) tapi karena SDM tidak mendukung maka pada Perijinan ini dtangani oleh KSOP kembali. Yang dimaksud SDM tidak mendukung adalah tidak adanya Ahli Ukur di Pemkab, sehingga pada saat ditangani oleh Dishub semua kapal disamaratakan ukurannya sehingga ini menyalahi aturan. Dan ketika ditangani oleh KSOP maka semua ukuran berubah sesuai hasil yang sebenarnya. Untuk pengurusan Pas Kecil pembuatan Surat ukur hanya diketahui oleh Keluarahan saja. Bukan untuk mempersulit nelayan tapi aturan dan persyaratan ini dibuat ada maksud tujuan tertentu demi kenyamanan dan keslamatan saat bekerja di laut.
                  Pertanyaan ketiga oleh Bapak Teguh Suwono (Penyuluh Perikanan) yang menanyakan apakah kartu nelayan ini produk nasional atau provinsi? Sehingga para penyuluh bingung yang digunakan yang mana KUSUKA atau Kartu nelayan?. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Ibu Tuti Suprianti (Kepala PPP Larangan) bahwa Kartu Nelayan merupakan produk Pemerintah Provinsi. Namun hingga saat ini masih ada perdebatan yang harus dimilki nelayan Jawa Tengah yaitu cukup Kartu Nelayan saja atau harus dengan KUSUKA. Semoga permasalahan dapat dicari solusi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga tidak terdapat benturan produk seperti Kartu Nelayan dan KUSUKA.
      
D.   Kesimpulan
1.    Perijinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
(a)  Untuk Kapal > 7 GT:
(i)    Rekomendasi Kapal Baru
(ii)  BKP (Buku Kapal Perikanan)
(iii) SIUP/SIPI (Surat Ijin Usaha Perikanan/Surat Ijin Penangkapan Ikan) di DPMPTSP
(iv) BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan)
(b)  Untuk Kapal ≤ 7 GT:
(i)    BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan)
Perijinan dari KSOP:
(a)  Untuk Kapal >7 GT:
(i)            Surat Ukur Kapal
(ii)          Grose Akta Pendaftaran Kapal
(iii)         Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar)
(iv)         Sertifikat Keselamatan Kapal
(b)  Untuk Kapal ≤ 7 GT:
(i)            Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
2.    Setelah mengetahui apa saja perijinan yang dbutuhkan dan bagaimana caranya, dihimbau para pemilik kapal mulai melengkapi perijinannya. Apalagi untuk kapal dibawah 7 GT tidak dipungut tariff (gratis) apabila mengurus sendiri tanpa perantara orang lain.
3.    Nelayan sangat penting memiliki kartu nelayan, karena kartu nelayan memilki beberapa kegunaan anatara lain: Menyimpan data nelayan dan kapal ukuran < 30 GT di Jawa Tengah, Proses penyaluran yang efisien dan tepat sasaran serta terkontrol, Perizinan akan lebih mudah dengan satu kartu, Seluruh transaksi lelang akan termonitor dan dapat dipertanggungjawabkan, Transaksi Cashless, sehingga pembayaran menjadi lebih mudah dan aman, dan Kartu juga akan berfungsi dalam penyaluran bantuan seperti Asuransi Nelayan.

V.     PENUTUP

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan Rembug Gayeng mengenai Sosialisasi Mekanisme Peijinan dan Kartu Nelayan dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir acara. Semoga laporan yang telah tersusun ini dapat bermanfaat dan menjadi dasar pertemuan semacam dimasa datang.
Semoga upaya yang telah dilaksanakan dapat menjawab semua tujuan dalam kegiatan ini dan kami ucapapkan terima kasih atas segala dukungannya.

Komentar

Postingan Populer