KEGIATAN DALAM RANGKA MENGHADAPI COVID-19 DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI LARANGAN KABUPATEN TEGAL


Menyediakan  Tempat Cuci Tangan dan Hand sanitizer di Kantor PPP Larangan
Sebelum masuk kantor semua karyawan/ti dan Masyarakat yang memerlukan Pelayanan di Kantor di wajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun yang telah di sediakan selanjutnya setelah masuk di ruang kantor harus menggunakan Hand Sanitizer

Menyediakan  Tempat Cuci Tangan di TPI Larangan
Dalam upaya pencegahan COVID 19 bagi nelayan dan Pelaku Usaha di Tempat Pelelangan Ikan Larangan maka PPP Larangan, TPI Larangan dan Polair membuat Tempat cuci Tangan secara mandiri di TPI Larangan dan semua pelaku usaha sebelum dan setelah melaksanakan aktifitas lelang diharuskan cuci tangan 

 Penyemprotan Disinfektan di Kawasan PPP Larangan
Penyemprotan disinfektan dilakukan secara mandiri diseluruh  Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan bertujuan mencegah dan menghilangkan virus.

Komentar

Postingan Populer