Menyediakan
Tempat Cuci Tangan dan Hand sanitizer di
Kantor PPP Larangan
Sebelum
masuk kantor semua karyawan/ti dan Masyarakat yang memerlukan Pelayanan di
Kantor di wajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun yang telah di
sediakan selanjutnya setelah masuk di ruang kantor harus menggunakan Hand
Sanitizer
Menyediakan
Tempat Cuci Tangan di TPI Larangan
Dalam
upaya pencegahan COVID 19 bagi nelayan dan Pelaku Usaha di Tempat Pelelangan
Ikan Larangan maka PPP Larangan, TPI Larangan dan Polair membuat Tempat cuci
Tangan secara mandiri di TPI Larangan dan semua pelaku usaha sebelum dan
setelah melaksanakan aktifitas lelang diharuskan cuci tangan
Penyemprotan Disinfektan di Kawasan
PPP Larangan
Penyemprotan disinfektan dilakukan secara
mandiri diseluruh Kawasan Pelabuhan Perikanan
Pantai Larangan bertujuan mencegah dan menghilangkan virus.
Komentar
Posting Komentar