Kegiatan tindaklanjut dari kecelakaan laut di area PPP Larangan
Senin 22 Juni 2020, PPP larangan beserta Polair Polres Tegal melakukan pengawasan TKP yang merupakan tindaklanjut dari kecelakaan laut yang terjadi Pada 4 Mil dari pantai area PPP Larangan pada hari Sabtu, 20 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Kecelakaan laut yang terjadi menimpa pada salah satu kapal di PPP Larangan yaitu KM Baruna Jaya GT.19 , dimana kapal tersebut mengalami tenggelam beserta seluruh muatan. Dugaan awal penyebab kapal ini tenggelam adalah bocornya lambung kapal akibat beberapa kayu yang pecah. Terdapat 2 korban yang meninggal dunia dari keseluruhan ABK berjumlah 19 orang. Adapun Korban bernama Khodori dan UUng KM Baruna Jaya berangkat dari PPP Larangan hari Jumat, 19 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Kejadian diperkirakan pukul 11.00 WIB korban meninggal karena tenggelam di laut dan pukul .15.37 WIB jenazah di bawa kerumah sakit menggunakan kendaraan polisi.
Komentar
Posting Komentar