Operasi Gabungan dalam rangka Pengawasan Laut di area PPP Larangan

     Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 petugas Syahbandar bersama dengan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Barat Provinsi Jawa Tengah, Polair Polres Tegal, dan PSDKP telah melaksanakan pengawasan di laut dalam upaya penertiban dokumen kapal. Pada operasi telah dilakukan pengecekan 2 kapal yaitu Km. Aji mulyo 02  Tanda selar GT.13 No.2584/ Ft an.Mulyono danKm.karya mitra jaya tanda selar GT.11 no.1877/ft an.Sukedi. Hasil pengawasan kedua kapal tersebut memiliki dokumen lengkap akan tetapi tidak dibawa pada saat melakukan penangkapan ikan, Sehingga dilakukan pembinaan oleh kepala PPP larangan bahwa pada saat melaut dokumen kapal harus dibawa sebagai legalitas penangkapan ikan.





Komentar

Postingan Populer