Pendaftaran Program KUSUKA dari KKP untuk Pelaku usaha di area PPP Larangan
Kusuka merupakan
Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal
Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Pada Senin, 16 November 2020, di Aula PPP
Larangan dilakukan pendaftaran progam KUSUKA bagi pelaku usaha di PPP Larangan.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak anatara lain, PPP Larangan,
Penyuluh Perikanan dari KKP dan dari BRI unit Munjungagung. Jumlah peserta yang
telah terdafatar program KUSUKA Hingga saat ini di PPP Larangan sebanyak 143
orang yang terdiri dari nelayan dan juga pedagang. Adapun fungsi dari kartu
KUSUKA adalah Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, Basis data
untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan
perikanan, Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, Sarana
untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian. Kemudian
manfaatnya adalah Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam
mengakses transaksi online, Memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Memudahkan dalam pengajuan
Asuransi Nelayan (Asnel).
Komentar
Posting Komentar