Pendaftaran Program KUSUKA dari KKP untuk Pelaku usaha di area PPP Larangan


Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Pada Senin, 16 November 2020, di Aula PPP Larangan dilakukan pendaftaran progam KUSUKA bagi pelaku usaha di PPP Larangan. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak anatara lain, PPP Larangan, Penyuluh Perikanan dari KKP dan dari BRI unit Munjungagung. Jumlah peserta yang telah terdafatar program KUSUKA Hingga saat ini di PPP Larangan sebanyak 143 orang yang terdiri dari nelayan dan juga pedagang. Adapun fungsi dari kartu KUSUKA adalah Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian. Kemudian manfaatnya adalah Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, Memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Memudahkan dalam pengajuan Asuransi Nelayan (Asnel).










Komentar

Postingan Populer