REMBUG GAYENG PENGAWASAN KELENGKAPAN DOKUMEN KAPAL DI PPP LARANGAN
PPP Larangan mengadakan kegiatan Rembug Gayeng dengan tema Pengawasan
Kelengkapan Dokumen Kapal yang dilakasanakan pada tanggal 16 Februari 2021 dan
dihadir oleh 2 narasumber dari Kesayahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas
IV Tegal dan Kepala Satuan Polisi air dan udara Polres Tegal dan 30 peserta
dari berbagai pihak yaitu Kantor Cabang Dinas wilayah Barat DKP Jateng,
Penyuluh Perikanan, dan para nelayan PPP Larangan. Kegiatan ini dibuka dengan
paparan yang disampaikan oleh Kepala PPP Larangan, Ibu Tuti Suprianti yaitu
mengenai jumlah kapal di PPP Larangan yaitu sebanyak 140 kapal yang terbagi
menjadi puse seine, payang teri, arad serta bubu/ gill net. Peningkatan
produksi ikan terjadi dari tahun 2018 hingga 2020, hal itu menandakan bahwa
nelayan PPP Larangan mengalami peningkatan kesejahteraan. PAD PPP Larangan pun
juga melebihi target sebesar 200 persen pada tahun 2020, diharapkan juga di
tahun 2021 ini PPP Larangan juga dapat melebihi target. Dari sejumlah
kapal yang terdapat di PPP Larangan,
teryata terdapat 40 orang yang belum memiliki TDKP (Tanda Daftar Kapal
Perikanan), dan disampiakan juga pada saat kegiatan kepada 40 orang untuk
segera memproses dalam pembuatan TDKP. Kepala PPP Larangan juga menyampaikan
beberapa kendala anatara lain Alur sungai dan kolam pelabuhan mengalami
sedimentasi perlu dilakukan Pengerukan dan terkendala kewenangan dan
Anggaran. Kapasitas Kolam saat ini tidak
memadai dengan penambahan jumlah Kapal yang ada Akses Jalan masuk Pelabuhan
(Jalan Desa) Rusak. Belum ada investor untuk membangun dock kapal yang sangat
dibutuhkan nelayan. Target kinerja dalam penerbitan SPB tidak tercapai karena tidak
ada Syahbandar yang berwenang menerbitkan SPB. Kemudian paparan kedua
disampaikan oleh KSOP Tegal, yaitu mengenai tujuan dari pengukuran kapal,
syarat- syarat pengukuran kapal baru, Dokumen yang diterbitkan dari hasil
pengukuran kapal baru. Paparan terakhir disampaikan oleh Satuan Polisi Perairan
Polres Tegal yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi Satpolair, kemudian
menegenai beberapa dokumen kapal yang harus dilengkapi saat melaut. Kegiatan
Rembug Gayeng ini juga dilaksanakan pembagian Pas Kecil yang sudah jadi kepada
para nelayan pemilik kapal. Dalam jumlah pengajuan 32 kapal dan yang sudah jadi
pas kecil sebanyak 30 surat, 2 pas kecil yang tidak dapat diproses karena fisik
kapal yang telah rusak dan ukuran kapal yang sudah memasuki persyaratan Pas
Besar. Diharapkan bagi pemilik kapal yang belum melengkapi dokumen kapalagar
segera melengkapi dokumen.
Maju terus nelayan PPP Larangan
BalasHapus