REMBUG GAYENG PENGAWASAN KELENGKAPAN DOKUMEN KAPAL DI PPP LARANGAN

    PPP Larangan mengadakan kegiatan Rembug Gayeng dengan tema Pengawasan Kelengkapan Dokumen Kapal yang dilakasanakan pada tanggal 16 Februari 2021 dan dihadir oleh 2 narasumber dari Kesayahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tegal dan Kepala Satuan Polisi air dan udara Polres Tegal dan 30 peserta dari berbagai pihak yaitu Kantor Cabang Dinas wilayah Barat DKP Jateng, Penyuluh Perikanan, dan para nelayan PPP Larangan. Kegiatan ini dibuka dengan paparan yang disampaikan oleh Kepala PPP Larangan, Ibu Tuti Suprianti yaitu mengenai jumlah kapal di PPP Larangan yaitu sebanyak 140 kapal yang terbagi menjadi puse seine, payang teri, arad serta bubu/ gill net. Peningkatan produksi ikan terjadi dari tahun 2018 hingga 2020, hal itu menandakan bahwa nelayan PPP Larangan mengalami peningkatan kesejahteraan. PAD PPP Larangan pun juga melebihi target sebesar 200 persen pada tahun 2020, diharapkan juga di tahun 2021 ini PPP Larangan juga dapat melebihi target. Dari sejumlah kapal  yang terdapat di PPP Larangan, teryata terdapat 40 orang yang belum memiliki TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan), dan disampiakan juga pada saat kegiatan kepada 40 orang untuk segera memproses dalam pembuatan TDKP. Kepala PPP Larangan juga menyampaikan beberapa kendala anatara lain Alur sungai dan kolam pelabuhan mengalami sedimentasi perlu dilakukan Pengerukan dan terkendala kewenangan dan Anggaran.  Kapasitas Kolam saat ini tidak memadai dengan penambahan jumlah Kapal yang ada Akses Jalan masuk Pelabuhan (Jalan Desa) Rusak. Belum ada investor untuk membangun dock kapal yang sangat dibutuhkan nelayan. Target kinerja dalam penerbitan SPB tidak tercapai karena tidak ada Syahbandar yang berwenang menerbitkan SPB. Kemudian paparan kedua disampaikan oleh KSOP Tegal, yaitu mengenai tujuan dari pengukuran kapal, syarat- syarat pengukuran kapal baru, Dokumen yang diterbitkan dari hasil pengukuran kapal baru. Paparan terakhir disampaikan oleh Satuan Polisi Perairan Polres Tegal yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi Satpolair, kemudian menegenai beberapa dokumen kapal yang harus dilengkapi saat melaut. Kegiatan Rembug Gayeng ini juga dilaksanakan pembagian Pas Kecil yang sudah jadi kepada para nelayan pemilik kapal. Dalam jumlah pengajuan 32 kapal dan yang sudah jadi pas kecil sebanyak 30 surat, 2 pas kecil yang tidak dapat diproses karena fisik kapal yang telah rusak dan ukuran kapal yang sudah memasuki persyaratan Pas Besar. Diharapkan bagi pemilik kapal yang belum melengkapi dokumen kapalagar segera melengkapi dokumen.









Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer