PENERTIBAN KAWASAN PPP LARANGAN
Pada hari Jumat, 5 Maret 2021 PPP
Larangan melaksanakan Penertiban Kawasan Pelabuhan. Penertiban dilakukan oleh
seluruh staff PPP Larangan beserta satpolair Polres Tegal yang menyasar ke beberapa
warung yang terdapat dipinggir pantai. Penertiban ini perlu dilakukan karena
warung tersebut melebihi dari batas luasan dari ijin yang diberikan, dimana
warung tersebut semakin meluas kedepan dalam membuat pondok dan ayunan. Seperti
diketahui bahwa sebenernya pantai tersebut telah direncanakan untuk dibangun
perluasan pelabuhan dengan lahan kurang lebih 5 hektar, sehingga perlu dlkukan
penertiban mulai dari saat ini agar nantinya tidak ada warung yang tidak tertib
bahkan warung liar tanpa ijin. Selain penertiban luasan warung, penertiban juga
dilakukan dengan membuka pondok-pondok yang tertutup atau tidak terlihat dari
manapun sehingga dikhawatirkan akan menjadi tempat untuk melakukan kegiatan
tidak terpuji dan penyakit masyarakat. Diharapkan agar nanti pada saat
pembangunan pelabuhan dilaksanakan warung- warung ini dapat tertib sesuai
dengan tempat yang disediakan.
.
Komentar
Posting Komentar