Vaksinasi COVID-19 staff PPP Larangan

Staff ASN PPP Larangan mengikuti undangan vaksinasi Covid-19 tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021 di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Vaksinasi atau imunisasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, biasanya berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut. Upaya ini dinilai sebagai  langkah yang paling efektif dalam menekan penyebaran dan meminimalisir dampak terkena Covid-19, sehingga diharapkan pandemik Covid-19 di Indonesia berangsur pulih. Para staff PPP Larangan yang hadir dalam undangan vaksinasi menunggu panggilan panitia vaksinasi di tempat yang sudah disediakan dengan tetap menaati protokol kesehatan. Prosedur dalam menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini antara lain :

  • Sebelum masuk ruangan diadakan cek tensi dan penyakit yang pernah dialami peserta vaksin.
  • Setelah itu peserta diarahkan masuk ruangan dan menuju ke meja panitia sesuai urutan.
  • Meja 1 untuk verifikasi data dan pendaftaran peserta vaksin.
  • Meja 2 untuk konfirmasi data dan riwayat penyakit secara detail.
  • Meja 3 untuk melaksanakan kegiatan suntik vaksin oleh petugas vaksin.
  • Meja 4 untuk penyerahan bukti pelaksanaan kegiatan vaksin berupa kartu vaksin.
  • Peserta vaksin meninggalkan lokasi vaksinasi.

Setelah melaksanakan vaksinasi tahap pertama, para staff PPP Larangan tidak merasakan efek samping yang berarti, hanya terasa sakit sedikit disekitar lengan yang disuntik. Hingga pada akhirnya pada tanggal 10 Maret 2021 Staff PPP Larangan mengikuti vaksin tahap dua atau yang terakhir. Vaksinasi tahap dua ini dilaksanakan di Puskesmas Karamat, karena merupakan puskesmas terdekat dengan kantor PPP Larangan. Seperti prosedur Vaksinasi tahap pertama, pada tahap kedua ini juga dilakukan hal yang sama. Begitu juga dengan efek samping setelah vaksinasi, yang tidak dirasakan oleh staff PPP Larangan. Dengan begitu staff PPP Larangan telah selsai dalam melaksanakan Vaksin Covid-19.












Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer