PEMBAGIAN TEMPAT SAMPAH DALAM RANGKA MENJAGA K5 KAWASAN PELABUHAN

Pada Tanggal 25 Maret 2021, PPP Larangan melakukan kegiatan pembagian tempat sampah. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga K5 di kawasan pelabuhan. Sasaran dari pembagian tempat sampah ini adalah para penyewa lahan dan bangunan sekitar pelabuhan yang kebanyakan adalah pedagang. Jumlah keseluruhan tempat sampah yang dibagi adalah 30 buah. Diharapkan dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha dan pengguna lahan dan bangunan dapat menjaga k5 di sekitar PPP Larangan. Pembagaian tempat sampah ini di awali dengan pembagian oleh Bapak Bambang selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPP Larangan.




 


Komentar

Postingan Populer