Pertemuan PPP Larangan dengan Pihak Biro ISDA Jateng Membahas Pengerukan Alur Sungai
Pada tanggal 8 April 2021 PPP Larangan mendapat
undangan oleh Biro ISDA Setda Prov Jateng untuk pengkajian permohonan
masyarakat nelayan Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal terkait pengerukan
alur sungai dengan koordinasi dengan lintas instansi agar pekerjaan pengerukan
bisa terlaksana dengan hasil maksimal. Pertemuan ini dibuka dengan penjelasan
kondisi kolam pelabuhan dan alur sungai bongkok dari Kepala PPP Larangan
beserta dampaknya bagi kondisi perekonomian nelayan desa Munjungagung. Kepala
biro ISDA menyampaikan bahwa DKP perlu membuat konsep, kajian dan teknis yang
matang terkait kegiatan pengerukan dan dampaknya bagi nelayan untuk selanjutnya
diserahkan kepada SEKDA dan BAPPEDA Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Kemudian
DKP juga membuat usulan penanganan darurat jangka panjang dan pendek berserta
rancangan penganggaran dana operasional pemeliharaannya terkait penanganan
masalah pendangkalan sungai. Tindakan jangka pendek yang perlu dilakukan saat
ini adalah melakukan pengerukan alur sungai sejauh 30 m yang bisa digunakan
untuk alur keluar masuk nelayan dan memberikan bantuan sosial kepada nelayan
yang terdampak. Permasalahan pendangkalan ini kedepannya perlu diajukan sebagai
kegiatan rutin tahunan agar bisa mendapatkan anggaran karena permasalahan ini
akan selalu terjadi setiap tahunnya. Perlu adanya kolaborasi yang baik dari
lintas instansi dengan DKP sebagai Leading Project untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Mengajukan perubahan anggaran bila perlu untuk skala
prioritas darurat. Koordinasi dengan Pelindo Tegal diperlukan juga terkait
penanganan masalah pengerukan pelabuhan dan peminjaman alat bantu untuk
pengerukan.
Komentar
Posting Komentar