Pertemuan PPP Larangan dengan Pihak Biro ISDA Jateng Membahas Pengerukan Alur Sungai

 


Pada tanggal 8 April 2021 PPP Larangan mendapat undangan oleh Biro ISDA Setda Prov Jateng untuk pengkajian permohonan masyarakat nelayan Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal terkait pengerukan alur sungai dengan koordinasi dengan lintas instansi agar pekerjaan pengerukan bisa terlaksana dengan hasil maksimal. Pertemuan ini dibuka dengan penjelasan kondisi kolam pelabuhan dan alur sungai bongkok dari Kepala PPP Larangan beserta dampaknya bagi kondisi perekonomian nelayan desa Munjungagung. Kepala biro ISDA menyampaikan bahwa DKP perlu membuat konsep, kajian dan teknis yang matang terkait kegiatan pengerukan dan dampaknya bagi nelayan untuk selanjutnya diserahkan kepada SEKDA dan BAPPEDA Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Kemudian DKP juga membuat usulan penanganan darurat jangka panjang dan pendek berserta rancangan penganggaran dana operasional pemeliharaannya terkait penanganan masalah pendangkalan sungai. Tindakan jangka pendek yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan pengerukan alur sungai sejauh 30 m yang bisa digunakan untuk alur keluar masuk nelayan dan memberikan bantuan sosial kepada nelayan yang terdampak. Permasalahan pendangkalan ini kedepannya perlu diajukan sebagai kegiatan rutin tahunan agar bisa mendapatkan anggaran karena permasalahan ini akan selalu terjadi setiap tahunnya. Perlu adanya kolaborasi yang baik dari lintas instansi dengan DKP sebagai Leading Project untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mengajukan perubahan anggaran bila perlu untuk skala prioritas darurat. Koordinasi dengan Pelindo Tegal diperlukan juga terkait penanganan masalah pengerukan pelabuhan dan peminjaman alat bantu untuk pengerukan.




Komentar

Postingan Populer