PEMERIKSAAN INTERNAL PPP LARANGAN OLEH TIM INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH

 

Kegiatan pemeriksaan internal dari Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di PPP Larangan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021. Pemeriksaan ini dilaksanakan selama 3 hari berturut turut hingga semua selesai diperiksa. Hal yang diperiksa oleh tim Inspektorat adalah mengenai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Seperti Sewa Lahan, Sewa Tambat, Jasa Kebersihan, Pas Masuk, Izin Usaha Perikanan, Denda Izin Usaha  Perikanan. Setelah selesai pemeriksaan maka tim Inspektorat kembali ke Kantor Inspektorat di Semarang untuk memeriksa lebih lanjut dari data yang telah didapat. Hasil yang didapat dari Tim Inspektorat untuk PPP Larangan adalah tidak terdapat temuan namun perlu lebih optimal lagi dalam melakukan pemungutan PAD.





Komentar

Postingan Populer