PEMERIKSAAN INTERNAL PPP LARANGAN OLEH TIM INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
Kegiatan
pemeriksaan internal dari Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di PPP Larangan
dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021. Pemeriksaan ini dilaksanakan
selama 3 hari berturut turut hingga semua selesai diperiksa. Hal yang diperiksa
oleh tim Inspektorat adalah mengenai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Seperti Sewa
Lahan, Sewa Tambat, Jasa Kebersihan, Pas Masuk, Izin Usaha Perikanan, Denda
Izin Usaha Perikanan. Setelah selesai
pemeriksaan maka tim Inspektorat kembali ke Kantor Inspektorat di Semarang
untuk memeriksa lebih lanjut dari data yang telah didapat. Hasil yang didapat
dari Tim Inspektorat untuk PPP Larangan adalah tidak terdapat temuan namun
perlu lebih optimal lagi dalam melakukan pemungutan PAD.
Komentar
Posting Komentar