PENERTIBAN DAN PENDATAAN UKURAN LAHAN PENGGUNA LAHAN KAWASAN PPP LARANGAN
Pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 PPP Larangan melaksanakan
penertiban dan pendataan ukuran lahan para pengguna lahan di kawasan PPP
Larangan. Target dari kegiatan ini adalah para pengguna lahan kawasan PPP
Larangan yang sebagian besar digunakan untuk warung yang berjualan di pinggir
pantai. Hal ini dilaksanakan agar administrasi semakin jelas batasannya dan
transparan dalam jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan,
karena pada Tahun 2022 akan dikenakan tarif
sesuai aturan yang berlaku sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPP
Larangan.
Komentar
Posting Komentar