PPP LARANGAN MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI PENERAPAN APLIKASI SHTI

PPP Larangan menghadiri undangan dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP, dalam rangka Sosialisasi penerapan aplikasi SHTI yang telah diperbaharui, pada hari Selasa 21 Desember 2021 yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan  Cirebon. Kegiatan ini membahas mengenai aplikasi SHTI yang telah diperbaharui yang diharapkan seluruh pelabuhan menerpakan aplikasi ini khusunya pelabuhan yang telah melakukan ekspor untuk hasil tangkapannya. Tujuan dari SHTI sendiri adalah membantu memberantas iuu fishing dan jaminan ketertelusuran bukan dari iuu fishing, melakukan konsevasi psdp secara berkelanjutan, memenuhi persyaratan dokumen ekspor. Terdapat pernyataan mengenai kewajiban mengisi lembar awal yang terkendala petugas di provinsi yang tidak bersertifikat . Dalam hal ini DJPT KKP berusaha untuk mengadakan pelatihan bagi sdm, dan target awal pelatihan diaksanakan di Pelabuhan Perikanan yang telah mengeluarkan Sertifikasi Ketrampilan Penangkapan Ikan (SKPI). Semoga apa yang sudah dibahas dan direncanakan bisa terlaksana dengan baik.





Komentar

Postingan Populer