PPP LARANGAN MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI PENERAPAN APLIKASI SHTI
PPP Larangan menghadiri undangan dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP,
dalam rangka Sosialisasi penerapan aplikasi SHTI yang telah diperbaharui, pada hari Selasa 21 Desember 2021 yang
berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon. Kegiatan ini membahas mengenai
aplikasi SHTI yang telah diperbaharui yang diharapkan seluruh pelabuhan menerpakan
aplikasi ini khusunya pelabuhan yang telah melakukan ekspor untuk hasil
tangkapannya. Tujuan dari SHTI sendiri adalah membantu memberantas iuu fishing
dan jaminan ketertelusuran bukan dari iuu fishing, melakukan konsevasi psdp
secara berkelanjutan, memenuhi persyaratan dokumen ekspor. Terdapat pernyataan
mengenai kewajiban mengisi lembar awal yang terkendala petugas di
provinsi yang
tidak bersertifikat . Dalam hal ini DJPT KKP berusaha untuk mengadakan pelatihan bagi sdm,
dan target awal pelatihan diaksanakan di Pelabuhan Perikanan yang telah
mengeluarkan Sertifikasi Ketrampilan Penangkapan Ikan (SKPI). Semoga apa yang sudah dibahas dan direncanakan bisa terlaksana dengan
baik.
Komentar
Posting Komentar