SOSIALISASI PENETAPAN TARIF SEWA LAHAN KAWASAN PPP LARANGAN

 

PPP Larangan mengadakan sosialisasi mengenai penetapan tariff sewa lahan bagi para pedagang yang berjualan di area pantai Larangan. Kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa, 18 Januari 2021 di Aula PPP Larangan. Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar para pedagang lebih tertib lagi dalam memberi batas lahan yang digunakan untuk warung, sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam luasan lahan lahan antar pedagang. Selain itu penarikan tariff untuk sewa lahan kawasan yang rencana akan dibuat pelabuhan yang lebih besar ini dapat menambah PAD PPP Larangan. Pertemuan ini dihadiri oleh para stakeholder seperti Kepala PPP Larangan, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, dan Polair Polres Tegal dan seleuruh pedagang yang berjualan di pantai Larangan. Pertemuan anatara stakeholder dan para pedagang ini dilaksanakan untuk mendiskusikan mengenai tariff dan waktu pembayaran. Disepakati bahwa tariff yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 13.000 per meter2 sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tegal No 22 Tahun 2020 Tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah. Selain itu disepakati juga untuk pembayar Tahun 2022 ini dilakukan paling lambat Bulan Mei 2022 untuk sewa lahan 1 Tahun, Hal ini disepakti untuk lebih meringankan beban para pedagang yang mengeluh sepinya warung karena terdampak covid-19. Dibahas juga dalam forum ini meneganai perlu adanya dukungan oleh pihak terkait seperti Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal sebagai pihak yang berwenang dalam pemberdayaan masyarakat pesisir sekitar kawasan PPP Larangan, karena sebagian besar penyewa lahan kawasan pantai adalah masyarakat munjungagung. Kemudian perlu juga dukungan dari Satuan Polisi Perairan Polres Tegal sebagai pihak yang menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat PPP Larangan.






Komentar

Postingan Populer