SOSIALISASI PENETAPAN TARIF SEWA LAHAN KAWASAN PPP LARANGAN
PPP Larangan mengadakan
sosialisasi mengenai penetapan tariff sewa lahan bagi para pedagang yang berjualan
di area pantai Larangan. Kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa, 18
Januari 2021 di Aula PPP Larangan. Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar
para pedagang lebih tertib lagi dalam memberi batas lahan yang digunakan untuk
warung, sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam luasan lahan lahan antar
pedagang. Selain itu penarikan tariff untuk sewa lahan kawasan yang rencana
akan dibuat pelabuhan yang lebih besar ini dapat menambah PAD PPP Larangan. Pertemuan
ini dihadiri oleh para stakeholder seperti Kepala PPP Larangan, Kepala Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, dan Polair Polres Tegal dan
seleuruh pedagang yang berjualan di pantai Larangan. Pertemuan anatara
stakeholder dan para pedagang ini dilaksanakan untuk mendiskusikan mengenai tariff
dan waktu pembayaran. Disepakati bahwa tariff yang ditetapkan adalah sebesar
Rp. 13.000 per meter2 sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tegal
No 22 Tahun 2020 Tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah. Selain
itu disepakati juga untuk pembayar Tahun 2022 ini dilakukan paling lambat Bulan
Mei 2022 untuk sewa lahan 1 Tahun, Hal ini disepakti untuk lebih meringankan
beban para pedagang yang mengeluh sepinya warung karena terdampak covid-19. Dibahas
juga dalam forum ini meneganai perlu adanya dukungan oleh pihak terkait seperti
Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal sebagai pihak yang
berwenang dalam pemberdayaan masyarakat pesisir sekitar kawasan PPP Larangan,
karena sebagian besar penyewa lahan kawasan pantai adalah masyarakat
munjungagung. Kemudian perlu juga dukungan dari Satuan Polisi Perairan Polres
Tegal sebagai pihak yang menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat PPP
Larangan.
Komentar
Posting Komentar